Rancangan Pergub Gender dan Inklusi Sosial dalam Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kembali di Bahas

Rancangan Pergub Gender dan Inklusi Sosial dalam Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kembali di Bahas

Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Pengarus Utamaan Gender dan Inklusi Sosial dalam Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan hidup kembali dibahas setelah kebijakan New Normal diberlakukan di Indonesia. Selama tiga tahunan, pembahasan rencana kebijakan ini terus disempurnakan tim perumus yang di SK kan oleh Kepala DLHK Aceh beranggotakan Balai Syura, Biro Hukum, DLHK Aceh dan DPPP Aceh.

Setelah melakukan banyak pertemuan dan menjaring masukan-masukan hingga beberapa kali melakukan revisi untuk mendekati kata sempurna, maka pada 3 Juni 2020 Tim Perumus bersama-sama membahas hasil rancangan dengaan Tim Pembahas di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh untuk agar sesuai dengan prosedur dan sistematika hukum yang berlaku. Pertemuan dengan tim pembahas ini dilakukan pertama kali sejak SK disahkan oleh Sekretaris Daerah.

Pertemuan yang berlangsung selama setengah hari ini dihadiri oleh anggota Tim Perumus yaitu Balai Syura, DLHK Aceh, DPPP Aceh, Pusat riset perubahan iklim dan disambut oleh Biro Hukum di Kantor Gubernur Aceh.

Kegiatan ini dibuka oleh Ir. Anizar, M.P selaku Sekretaris DLHK Aceh, ia berharap agar Peraturan yang di susun ini segera final dan disahkan dalam waktu dekat agar kebijakan ini dapat secepatnya diimplementrasikan. Khairani Arifin , SH, M.Hum selaku Ketua Pusat Riset HAM Unsyiah sekaligus Ketua Presidium Balai Syura ureung Inong Aceh  memandu pertemuan ini dan menerima semua masukan yang diberikan oleh peserta, terumata Biro Hukum untuk menuju kesempurnaan. Rencana produk hukum ini pun  akan dibahas sekali lagi dalam pertemuan berikutnya sebelum benar-benar final.

Penulis : Dara Hilda Maisyita

Editor : Suraiyya Kamaruzzaman dan Ani Darliani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *