BANDA ACEH –LSM dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Balai Syura mengecam tindakan penghakiman massa yang dilakukan terhadap YL di pasar Ulee Glee Pidie Jaya yang menjadi viral di media sosial. Aksi pemaksaan pemotongan rambut yang dilakukan tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Presidium Balai Syura, Khairani Arifin menyebutkan, “dari perspektif Hak Asasi Manusia dan konstitusi, apa yang terjadi di Pidie Jaya adalah tindakan melanggar hukum. Bahwa orang tidak dapat diperlakukan semena-mena meskipun orang yang bersangkutan diduga melakukan satu tindakan melawan hukum. Sebagai Negara hukum, seluruh kasus-kasus yang dialami oleh warganya harus diselesaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap tersangka/terdakwa juga dijamin dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP. Selain itu, pemulihan terhadap perempuan korban amuk massa tersebut juga harus dipenuhi Untuk itu, Balai Syura mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap dan menyelesaikan seluruh perkara yang dialami oleh YL dengan tetap memastikan adanya pemenuhan hak YL.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Flower Aceh, Riswati. “Tindakan penghakiman massa tersebut telah melampaui batas, dimana YL dipaksa untuk membuka jilbabnya di depan orang lain. Tindakan tersebut, merendahkan dan mencederai hak kemanusiaanya, serta bertentangan dengan kearifan lokal di Aceh yang sarat dengan nilai-nilai keislaman. Idealnya warga segera melaporkan YL ke Polisi untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, bukan malah dihakimi secara masal. Selain penanganan hukum, perlu juga dipastikan adanya intervensi pemulihan psikosial bagi YL,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Riset Gender Unsyiah, Nursiti, SH, M.Hum mengingatkan tentang hak perempuan tersebut untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kita sudah punya peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Untuk Aceh, kita juga punya Qanun Nomor 9 tahun 2019, tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menegaskan tentang Pemerintah Aceh bertanggungjawab untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Maka penting sekali memastikan kedua kebijakan ini terimplementasi untuk menjamin adanya pemenuhan hak bagi YL selama proses penyelesaian kasusnya berlangsung.
Nursiti menambahkan langkah yang harus segera dilakukan adalah dengan menindak tegas pelaku-pelaku main hakim sendiri, agar peristiwa yang sejenis tidak terulang kembali. Aparat keamanan juga diharapkan responsif dan bertindak cepat jika mendapatkan informasi tentang dugaan-dugaan gangguan atau pelanggaran di wilayah kerjanya. Pada saat yang sama, peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus terus dilakukan,” tutupnya.
Banda Aceh, 18 Juni 2020
Staff Pelaporan Flower Aceh
Novia Liza
Ph. 082367627852
Narahubung:
- Ketua Presidium Balai Syura, Khairani Arifin, Ph. 085246940686
- Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, Ph. 08116821800
- Kepala Pusat Riset Gender Unsyiah, Nursiti, SH, M.Hum, Ph. 08126901493