Latar Belakang
Aceh yang selalu mengalami guncangan, menjadikan organisasi masyarakat sipilnya sebagai elemen masyarakat yang kuat. Termasuk didalamnya organisasi perempuan.
Pada awal tahun 2000, saat Aceh masih dalam suasana konflik, 450 orang perempuan Aceh berkumpul untuk melaksanakan musyawarah yang disebut Duek Pakat Inong Aceh (DPIA). DPIA I dilaksanakan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh pada tanggal 19 -22 Februari 2000 yang menghasilkan 22 rekomendasi.
Fokus rekomendasi ditujukan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian konflik Aceh dengan cara damai melalui dialog. Untuk menjalankan rekomendasi DPIA, dibentuk satu lembaga dengan nama Balai Syura Ureung Inong Aceh (Balai Syura), yang memiliki kewenangan menterjemahkan rekomendasi DPIA menjadi program kerja.
DPIA II, dilaksanakan di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh pada tanggal 18 – 20 Juli 2005 menghasilkan 36 rekomendasi. Sesuai dengan situasi dan kondisi Aceh pasca bencana alam (gempa bumi dan tsunami), 36 rekomendasi DPIA II berfokus untuk mendorong dipenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban bencana serta dilibatkannya perempuan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh yang berkeadilan gender.
DPIA III, dilaksanakan di Asrama Haji, Banda Aceh pada tanggal 28-30 Maret 2011. DPIA III menghasilkan 19 rekomendasi yg dijabarkan menjadi tiga isu utama Balai Syura periode 2011- 2015, yaitu perempuan dan Syariat Islam, Pemenuhan hak perempuan korban dan Partisipasi politik perempuan.
Visi Balai Syura
Mewujudkan kehidupan perempuan Aceh yang bermartabat, berkeadilan dan damai, menegakkan Syariat Islam dengan mengakomodir interpretasi (tafsir) dan pelaksanaan yang berpihak pada perempuan, menerapkan adat istiadat yang arif dan relevan untuk kemajuan perempuan serta meningkatkan posisi tawar perempuan Aceh dalam
segala sisi kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Misi Balai Syura
Untuk mewujudkan visi tersebut, Balai Syura menjalankannya melalui misi:
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi kehidupan yang aman dan damai.
Mengkaji dan mengembangkan Syariat Islam.
Memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan seperti pemberdayaan ekonomi, dan
peningkatan peran serta posisi perempuan dalam politik.
Pemenuhan hak korban dan revitalisasi adat dan budaya yang berpihak pada perempuan.
Peran dan Fungsi Balai Syura
Memberikan dukungan (supporting system)
bagi kerja-kerja anggotanya dalam bentuk memperkuat kapasitas anggota sebagai pelaksana langsung semua program yang dimandatkan oleh DPIA dan mendukung pelaksanaan program anggota yang sesuai dengan visi dan misi.
Menjadi penyedia sumber daya (resource
centre) dalam mendukung kerja-kerja anggota dalam bentuk pelaksanaan kajian-kajian (study
and research center) untuk perumusan konsep- konsep dan strategi pemberdayaan organisasi dan kelompok perempuan.
Penyediaan informasi (clearing house) bagi kelompok dan organisasi perempuan di Aceh, khususnya para anggota dan masyarakat luas
pada umumnya.
Penyedia akses sebagai simpul jaringan (networking point) kepada berbagai pihak perseorangan maupun kelompok atau organisasi lain yang dapat mendukung kerja-kerja anggota.
PRESIDIUM BALAI SYURA
PERIODE PERTAMA (2000-2005)
PRESIDIUM
- Naimah Hasan
- Rukaiyah Ibrahim Nain
- Rosni Idham
- Azriana
- Samsidar
SEKRETARIS EKSEKUTIF
Syarifah Rahmatillah (2000-2002)
PERIODE 2005-2011
PRESIDIUM
- Asna Husein
- Naimah Hasan
- Samsidar
- Dahlia
- Illiza Sa’aduddin Djamal
SEKRETARIS : Nursiti
PERIODE 2011-2017
PRESIDIUM
- Nursiti
- Khairani Arifin
- Illiza Sa’aduddin Djamal
- Suraiya Kamaruzzaman
- Syarifah Rahmatillah
PERIODE 2017-2022
PRESIDIUM
- Khairani Arifin
- Suraiya Kamaruzzaman
- Norma Susanti
- Amrina Habibi
- Rasyidah