Balai Syura bersama Gerakan perempuan melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh pada 17 Januari 2024. Kedatangan Balai Syura disambut langsung oleh Kepala Dinas DPPPA Ibu Meutia Juliana beserta para pejabat DPPPA yang lain. Ibu Khairani Arifin selaku Ketua Presidium Balai Syura menyampaikan bahwa kedatangan Balai Syura ke DPPPA ini adalah untuk mengajak berkolaborasi, karena kolaborasi antara pemerintah dengan CSO ini dikenal sangat baik di Aceh. Melalui kolaborasi atau sinergitas yang baik, kerja-kerja terkait isu perempuan dan anak dapat dilakukan dengan baik pula.
Dalam sambutannya Ibu Meutia menyampaikan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak betul meningkat untuk sekarang ini, tetapi tidak juga diartikan gagalnya DPPPA, tetapi lebih kepada masyarakat kita yang sudah berani untuk melaporkan dibandingkan dengan dulu. Ibu Meutia juga mengucapkan banyak terima kasih karena Balai Syura dan lembaga-lembaga lain yang fokus terhadap isu perempuan sehingga bisa meringankan pekerjaan dari DPPPA.
Pada kesempatan ini, Balai Syura juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini yang direncanakan pada bulan Mei 2024 akan melakukan Duek Pakat Inong Aceh (DPIA) V, diantara agenda DPIA nantinya adalah lokakarya dengan tema: 1. konflik dan perdamaian berkelanjutan;, 2. bencana alam dan perubahan iklim. Balai Syura mengharapkan DPPPA dapat terlibat dan berperan aktif pada agenda DPIA tersebut. Kesempatan untuk terlibat pada DPIA disambut dengan sangat baik oleh DPPPA, DPPPA akan menyesuaikan agenda tersebut dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2024.
Sehubungan dengan topik-topik lokakarya DPIA V, ibu Naimah Hasan memberi pandangan bahwa kolaborasi itu sangat perlu, kemudian butuh kerja bersama dan itu tidak bisa di lakukan oleh satu stakeholder. Pembangunan dan ketahanan keluarga ini satu masalah yang cukup besar, tapi karena kita sudah mengambil trademark kita Syariat Islam , kita menjadi orang terdepan memberikan konsepsi dasar tentang ketahanan keluarga, jadi saya berharap ini bisa diambil oleh DPPPA meskipun ini dilakukan bersama-sama.
Hal lain yang disampaikan bahwa DPPPA, Balai Syura, CSO dan Organisasi Masyarakat Sipil lainnya penting untuk terus intens dan konsisten mengadvokasi supaya substansi qanun-qanun, khususnya yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak perempuan dan anak seperti qanun Keluarga dan qanun Jinayat dapat betul-betul menjawab persoalan dan memberi keadilan.
Pertemuan ini ditutup dengan semangat bersama-sama memajukan pemenuhan hak perempuan dan anak di Aceh.