SIARAN PERS : DARURAT KEKERASAN SEKSUAL, ELEMEN SIPIL TUNTUT RUU PKS TETAP MASUK PROLEGNAS 2020

SIARAN PERS : DARURAT KEKERASAN SEKSUAL, ELEMEN SIPIL TUNTUT RUU PKS  TETAP MASUK PROLEGNAS 2020

BANDA ACEH – Penolakan terhadap wacana pencabutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) oleh DPR RI dari Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2020 disampaikan oleh elemen sipil di Aceh. Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas yang dirilis oleh Kompas.com pada tanggal 2/7/2020, alasan pencabutan RUU ini dilakukan karena menunggu pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

Presiden Serikat Inong Aceh (SeIA), Agustina menilai DPR RI menutup mata dari fakta lapangan tentang kekerasan seksual yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Aceh yang memiliki data kasus kekerasan seksual terbilang tinggi.

“DPR RI tidak punya i’tikat baik untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, padahal jumlah korban terus bertambah. SeIA menemukan fakta bahwa pengalaman traumatis korban kekerasan seksual dimasa konflik tidak tertangani dengan baik melalui program-program yang ada. Korban mengatakan akibat pemerkosaan yang dialami menyebabkan adanya gangguan dalam hubungan perkawinannya, bahkan korban juga mengalami perlakukan tidak baik dan direndahkan oleh pasangannya. Selain itu, korban dan keluarga masih mendapatkan stigma buruk dari masyarakat yang membuat mereka rentan mengalami kekerasan dan diperlakukan tidak adil oleh masyarakat. Pola ini tidak berbeda dengan yang dialami oleh korban kekerasan dimasa sekarang. Dari informasi yang peroleh, ada korban perkosaan di Aceh Barat Daya yang dipaksa meninggalkan kampungnya karena dianggap aib. Kasus ini terungkap baru-baru ini” jelasnya.

Terkait dampak kekerasan dari sisi medis, Bidang Kesehatan KNPI Aceh, Teuku Ona Arief yang biasa disapa dr. O menyebutkan dampak yang sangat membahayakan korban kekerasan seksual.

“Dalam beberapa kasus kekerasan seksual dilakukan bersamaan dengan kekerasan fisik yang berpotensi menyebabkan luka, gangguan fungsi organ, atau bahkan kematian. Banyak juga korban mengeluhkan penyakit tertentu pada organ intim. Dapat dipastikan, para korban mengalami trauma psikologis yang jika tidak dipulihkan secara tuntas berpontensi menjadi masalah baru terhadap korban, termasuk trauma mental yang menyebabkan depresi berkepanjangan, bahkan perubahan konsep diri sehingga sulit untuk kembali hidup normal dan produktif”, paparnya.

Desakan memasukan kembali RUU Penghapusan KS ke dalam Prolegnas 2020 juga disampaikan oleh Direktur PKBI Aceh, Eva Khoviva.

“RUU ini, jangan lagi dibahas di komisi VIII DPR RI, karena sudah dalam dua kesempatan yang tersedia selama kurun waktu lebih 4 tahun komisi ini tidak berhasil membahas dan mengesahkan RUU ini. Untuk itu pembahasannya diserahkan saja kepada Badan Legislatif dan harus tetap menjadi prioritas dalam Prolegnas 2020”, tuntutnya.

Eva juga mempertegas bahwa “RUU penghapusan KS bukan hanya terkait persoalan hukum, tetapi juga erat kaitannya dengan kesehatan reproduksi perempuan dan anak. Karena dengan  memprioritaskan RUU Penghapusan KS  memperjelas pemihakan negara kepada korban”, pungkasnya

Banda Aceh, 8 Juli 2020

Staff Kampanye Flower Aceh

Ryan Abdillah

Ph. 08126918272

Narahubung:

  1. Bidang Kesehatan KNPI Aceh, Teuku Ona Arief, O Hp/WA 085281230159
  2. Presiden SeIA, Agustina Hp/WA.085260258446
  3. Direktur PKBI Aceh, Eva Khoviva Hp/WA. 081377250491

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *