Siaran Pers : Elemen Sipil Tuntut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tetap Masuk dalam Prolegnas 2020

Siaran Pers :  Elemen Sipil Tuntut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tetap Masuk dalam Prolegnas 2020

BANDA ACEH – Merespon dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan KS) dari Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2020 oleh DPR RI dengan alasan RUU ini “sulit” dibahas, Direktur Flower Aceh, Riswati menuntut DPR RI untuk memasukan kembali RUU Penghapusan KS dalam daftar PROLEGNAS  tahun 2020. “Melihat tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi, pemerintah harus hadir dengan menyediakan anggaran yang memadai dan kebijakan sebagai payung hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban kekerasan seksual,”

Dukungan untuk memasukkan RUU Penghapusan KS dalam prolegnas 2020 juga disampaikan Flower Aceh, Forum Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Aceh, Women March Aceh bersama elemen sipil lainya di Aceh yang tergabung dengan 111 jaringan dan organisasi serta 32 orang Individu se-Indonesia

Riswati menyebutkan “Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi, bahkan pelakunya orang-orang terdekat dan tokoh penting yang harusnya melindungi. Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dirilis P2TP2A Aceh melalui website resminya, mencatat 1.802 kasus yang ditangani pada tahun 2017, 1.376 kasus pada tahun 2018, 1.044 kasus pada tahun 2019, serta 379 kasus sampai pertengahan tahun 2020. Di pertengahan tahun 2020 ada 200 kasus kekerasan terhadap anak dan 179 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jika dirinci, selama tahun 2020, 3 bentuk kekerasan tertinggi yang dialami anak berupa pelecehan seksual sebanyak 69 kasus, pemerkosaan 33 kasus, dan kekerasan psikis 58. Sementara kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk pelecehan seksual tercatat 17 kasus, perkosaan sebanyak 9 kasus, KDRT 112 kasus, kekerasan psikis 90 kasus, kekerasan fisik 55 kasus, dan selebihnya dalam bentuk penelantaran ekonomi dan lain-lain,” paparnya.

Tak jauh berbeda dengan data yang dihimpun oleh LBH Apik Aceh, Roslina Rasyid menyebutkan “Sepanjang Januari-Juni 2020 pihaknya mendampingi 30 kasus KS di 4 Kabupaten/Kota di Aceh, rata-rata korban berusia 3 sd 16 tahun. 70% dari kasus tersebut, pelakunya adalah orang terdekat. Kendala lainnya terkait dualisme kebijakan dalam penanganan. Aturan yang digunakan untuk menangani kasus kekerasan seksual  pada anak, khususnya yang berumur 14 tahun ke atas masih ada yang menggunakan Qanun Jinayah, sehingga hukuman bagi pelaku bukan penjara tapi cambuk. Dampak kebijakan ini merugikan korban, karena pelaku selesai dicambuk bisa lepas dan kembali ke komunitasnya, serta bisa bertemu lagi dengan korban yang masih alami trauma akibat tindak kekerasan yang dialaminya. Kondisi ini sangat menyakiti hati korban dan keluarganya, korban semakin trauma dan sulit terpulihkan,” jelasnya.

Menambahkan tentang kendala penanganan kasus kekerasan seksual, Deputi Direktur Tikar Pandan yang juga praktisi hukum, Yulfan, mengatakan pada tingkat mekanisme hukum, permasalahan yang paling besar itu di pembuktian kasus KS yang sulit. “Aturan yang sudah ada saja masih sangat terbatas dan belum menjawab permasalahan di lapangan. Belum lagi masalah di perspektif aparat penegak hukum yang tidak berpihak ke pada korban. Selain itu akses penanganan khusus di unit PPA di kepolisian hanya ada di tingkat Polres saja, sementara pengaduan banyak terjadi di tingkat desa yang ditangani oleh Polsek. Ketika korban yang trauma harus berhadapan dengan penanganan yang tidak sensitive kepada korban tentunya hal itu membuat korban semakin trauma. Nah RUU PKS komprehensif, lebih menjamin perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual.”

Menyikapi terus terjadinya angka kekerasan seksual di Indonesia, Ketua Komnas Perempuan periode 2015-2019, Azriana SH menegaskan urgensi UU Penghapusan KS  untuk segera disahkan.

“RUU ini sangat dibutuhkan dan harus segera disahkan untuk mengatasi kasus kekerasan seksual yang terus terjadi. RUU ini juga untuk mengatasi keterbatasan sistem hukum yang ada dalam mengenali kekerasan seksual. Karena bentuk kekerasan yang diatur sangat terbatas dengan definisi yang sempit, dan sistem pembuktian yang menyulitkan korban. Selain itu, hak korban hanya diakui jika kasus masuk dalam proses peradilan. sebagai pengingat bersama, kekerasan seksual  menimbulkan dampak fisik, psikis, kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi, dan politik bagi korban seketika dan jangka panjang. Dampaknya akan dialami juga oleh keluarga dan komunitasnya. RUU ini memiliki 6 elemen kunci untuk penghapusan KS, mulai dari pencegahan, hukum acara, tindak pidana kekeasan seksual, pemidanaan, pemulihan, dan pemantauan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Riset Gender Unsyiah, Nursiti SH, M.Hum menganalogikan bahaya kekerasan seksual ini seperti halnya COVID19.

“Kekerasan seksual itu sama berbahayanya dengan COVID19, merupakan keadaan luar biasa yang perlu ditangani dengan luar biasa juga. Karena itu, butuh peraturan khusus sehingga penyelesaiannya bisa dilakukan dengan komprehensif, mulai dari pencegahan, penegakan hukum dengan berbagai terobosan dan pemulihan untuk korbannya. Butuh koordinasi yang intensif, butuh anggaran memadai agar aparat penegak hukum dan pendamping korban bisa bekerja dengan maksimal”, jelasnya.

Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman mempertanyakan komitmen DPR RI untuk perlindungan perempuan karena menarik RUU tersebut dari daftar Prolegnas 2020 dengan alasan ‘sulit’.

“RUU Penghapusan KS sulit?? sulit mana dengan kondisi korban seksual. Argumen ‘sulit’ itu sangat menyakiti korban. Padahal angota dewan digaji besar, disupport dengan fasilitas dan tenaga ahli. Selain itu kita dari elemen lokal sudah sejak 2016 mensupport RUU tersebut, dan urgensinya sangat tinggi untuk disahkan. Mengingat angka korban kekerasan seksual tinggi dan pemenuhan hak-hak mereka tidak maksimal. Negara harus hadir, dan mestinya serius dengan isu ini,” tegas Suraiya.

Berbagai pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi virtual membedah urgensi RUU Penghapusan KS untuk pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan seksual dengan tema “Jadi Korban itu Sulit, Sahkan RUU Penghapusan KS” di Kantor Flower Aceh, Banda Aceh (6/7). Kegiatan ini dimoderasi oleh Fuadi Mardathilla, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh ini merupakan bagian dari rangkaian advokasi Flower Aceh untuk penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui dukungan untuk pengesahan RUU Penghapusan KS segera.

Banda Aceh, 7 Juli 2020

Staff Pelaporan Flower Aceh

Novia Liza

Ph. 082367627852

Narahubung:

  1. Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, Ph. 08116821800
  2. Ketua Pusat Riset Gender Unyiah, Nursiti, Ph.08126901493
  3. Direktur LBH APik Aceh, Roslina Rasyid, Ph.08126512694
  4. Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzama, Ph. 081360684060
  5. Direktur Tikar Hukum/Praktisi Hukum, Yulfan Ph. 08116883917

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *