DLHK Aceh dan Balai Syura Ureung Inong Aceh-SRJS selenggarakan virtual meeting pentingnya mainstreaming Gender dan Inklusi Sosial dalam pembangunan sumber daya alam

Banda Aceh – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial dalam Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, DLHK Aceh bekerjasama dengan Balai Syura Ureung Inong Aceh – SRJS menggelar virtual meeting dengan topik “Pentingnya Mainstreaming Gender dan Inklusi Sosial dalam Pembangunan Sumber Daya Alam” pada Rabu, (30/09/2020).

Acara tersebut dilaksanakan melalui zoom meeting dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diwakili oleh M. Daud, S.Hut, M.Si (Kepala Bid Konservasi Sumber Daya Alam DLHK Aceh).

Acara ini dipandu oleh Suraiya Kamaruzzaman, ST, L.LM, MT selaku Koordinator Program SRJS Balai Syura Ureung Inong Aceh dengan Narasumber Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si (Kepala Biro Perencanaan Kementerian LHK RI), M. Daud, S.Hut, M.Si (Kepala Bidang PKSDA DLHK Aceh), dan Khairani Arifin, SH, M.Hum (Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh).

Kegiatan tersebut diikuti oleh lebih dari 100 partisipan yang terdiri dari beberapa sektor dan lembaga yang terdiri dari Kementerian LHK, unsur SKPA, PKK Aceh, Simpul Balai Syura, Kelompok Perempuan, LSM/NGO, Akademisi, dan Media. Juga diikuti oleh Ibu Dr. Ir. Dyah Erti Idawati, MT (Wakil Ketua TP PKK Aceh).

Agenda tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Pergub Aceh Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial dalam Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan adanya sejumlah kesepakatan dan rencana teknis yang akan menjadi tanggungjawab masing-masing bidang/unit kerja dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 43 Tahun 2020. [fauzan]

Sumber : Seksi PPI DLHK Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *